Senin, 18 November 2013

Ikatan Janji dengan Rasulullah dalam Shahifah Nabawiyah



Al-Qur’an, Surah 2/ Al-Baqarah : 27

Fasiq Pelanggar Janji



Dan tidak ada yang dibiarkan sesat oleh Allah kecuali orang-orang yang fasik,
(QS. 2/Al-Baqarah : 26)



(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. 2/Al-Baqarah : 27)

Ulul-albab Memenuhi Janji
 


Firman Allah
Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu itu benar sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang Ulul-albab saja yang dapat mengambil pelajaran (QS. 13/Ar-Ra'd :19)


 (Yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian, dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabb-nya dan takut kepada hisab pertanggungjawaban amal) yang buruk. (QS. 13/Ar-Ra’d : 20-21)

Allah melarang orang beriman melanggar sumpah dan janji :   


Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji dan janganlah kalian merusak sumpah-sumpah (kalian) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat. (QS. 16/An-Nahl : 91)

Rasulullah shallallaahu ‘alihi wa sallam mengikat janji orang beriman dengan Shahifah Nabawiyah.

Dari Anas bin Malik, ia berkata :  Rasulullah shallallaahu 'alihi wa aaalihi wa sallam mengikat perjanjian saling mempersaudari antara Muhajirin dan Anshar di rumah Anas bin Malik (HR. Ahmad)


Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata : Tidak ada yang kami tulis dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kecuali Al-Qur’an dan apa yang ada pada shahifah (nabawiyah) ini. Nabi shallallaahu ‘alihi wa sallam bersabda : Negeri Madinah adalah haram apapun diantara yang mengkaburkan kepadanya. Maka barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang diada-adakan (tidak berdasar Al-Qur’an dan shahifah ini) atau melindungi orang yang mengada-adakan itu maka baginya adalah laknat Allah, malaikat dan manusia selurhnya. Tidak diterima darinya tebusan dan tidak pula yang untuk melepaskannya.
Dan (jaminan) perlindungan bagi kaum muslimin itu adalah satu yang bertindak mengambil langkah untuk itu yang lebih dekat padanya. Maka barangsiapa melanggar, membatalkan atau mengingkari janji dengan seorang muslim, maka baginya adalah laknat Allah, malaikat dan manusia selurhnya. Tidak diterima apapun yang untuk melepaskannya darinya dan tidak pula tebusan. Dan barangsiapa memperlakukan sesuatu kaum di bawah otoritasnya tanpa seizin pemilik kewenangan atas kaum itu maka baginya adalah laknat Allah, malaikat dan manusia selurhnya. Tidak diterima apapun yang untuk melepaskannya darinya dan tidak pula tebusan.
(HR. Bukhary)

Dalam Shahifah Nabawiyah terdapat ketentuan sebagai berikut :

Bahwasanya tidak halal bagi seorang mukmin yang terikat ikrar dengan apa yang ada dalam shahifah ini dan beriman kepada Allah dan Hari Akhir menolong orang yang mengada-ada terhadap kami dan tak ada yang melindungi orang itu. Dan barangsiapa menolong dan/atau melindunginya maka sesungguhnya baginyalah la'nat Allah dan juga kemurkaan-Nya pada Hari Kiamat dan tak ada baginya yang memalingkan dan yang menjadi tebusan pengganti dari pada la'nat itu.
(Baca Al-Bidayah wa An-Nihayah, juz : 3; halaman 224-226)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar