Al-Qur’an, Surah 2/ Al-Baqarah : 27
Fasiq Pelanggar Janji
Dan tidak ada yang dibiarkan sesat oleh Allah kecuali orang-orang yang fasik,
(QS. 2/Al-Baqarah : 26)
(yaitu) orang-orang yang
melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa
yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat
kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. 2/Al-Baqarah
: 27)
Ulul-albab Memenuhi Janji
Firman Allah
(Yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak
perjanjian, dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan
supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabb-nya dan takut kepada hisab
pertanggungjawaban amal) yang buruk. (QS. 13/Ar-Ra’d : 20-21)
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji dan
janganlah kalian merusak sumpah-sumpah (kalian) itu, sesudah meneguhkannya,
sedang kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian (terhadap
sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat. (QS.
16/An-Nahl : 91)
Dari Anas bin Malik, ia
berkata : Rasulullah shallallaahu 'alihi wa aaalihi wa sallam mengikat
perjanjian saling mempersaudari antara Muhajirin dan Anshar di rumah Anas
bin Malik (HR. Ahmad)
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata :
Tidak ada yang kami tulis dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
kecuali Al-Qur’an dan apa yang ada pada shahifah (nabawiyah) ini. Nabi shallallaahu
‘alihi wa sallam bersabda : Negeri Madinah adalah haram apapun diantara
yang mengkaburkan kepadanya. Maka barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang
diada-adakan (tidak berdasar Al-Qur’an dan shahifah ini) atau melindungi orang
yang mengada-adakan itu maka baginya adalah laknat Allah, malaikat dan manusia
selurhnya. Tidak diterima darinya tebusan dan tidak pula yang untuk
melepaskannya.
Dan (jaminan) perlindungan bagi kaum muslimin itu adalah satu yang
bertindak mengambil langkah untuk itu yang lebih dekat padanya. Maka
barangsiapa melanggar, membatalkan atau mengingkari janji dengan seorang
muslim, maka baginya adalah laknat Allah, malaikat dan manusia selurhnya. Tidak
diterima apapun yang untuk melepaskannya darinya dan tidak pula tebusan. Dan
barangsiapa memperlakukan sesuatu kaum di bawah otoritasnya tanpa seizin
pemilik kewenangan atas kaum itu maka baginya adalah laknat Allah, malaikat dan
manusia selurhnya. Tidak diterima apapun yang untuk melepaskannya darinya dan
tidak pula tebusan.
(HR. Bukhary)
Dalam Shahifah Nabawiyah
terdapat ketentuan sebagai berikut :
Bahwasanya tidak halal
bagi seorang mukmin yang terikat ikrar dengan apa yang ada dalam shahifah ini
dan beriman kepada Allah dan Hari Akhir menolong orang yang mengada-ada
terhadap kami dan tak ada yang melindungi orang itu. Dan barangsiapa menolong
dan/atau melindunginya maka sesungguhnya baginyalah la'nat Allah dan juga
kemurkaan-Nya pada Hari Kiamat dan tak ada baginya yang memalingkan dan yang
menjadi tebusan pengganti dari pada la'nat itu.
(Baca
Al-Bidayah wa An-Nihayah, juz : 3; halaman 224-226)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar